Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu

Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu

Ratusan massa Partai Buruh berdemonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024 untuk memprotes pencoretan sejumlah caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT)-Dok. Partai Buruh-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ratusan massa dari Partai Buruh berdemonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 2 Desember 2024 siang. 

Aksi turun ke jalan itu dilakukan lantaran banyaknya calon legislatif dari Partai Buruh dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 hingga dibatasi hak politiknya. 

BACA JUGA:Kenaikan Upah Tidak Sampai 15 Persen, Partai Buruh Mogok Nasional Dua Hari

BACA JUGA:Partai Buruh Bakal Demo Setiap Hari, Said Iqbal: MK Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan, total ada 32 caleg Partai Buruh yang tersebar di 13 provinsi dicoret dari DCT dan dibatasi hak politiknya. Bahkan, menurutnya jumlah itu kemungkinan bertambah karena pihaknya masih mendata. 

“Totalnya yang baru masuk 32, tetapi ini yang baru kami data, di luar itu ada ratusan. Ratusan laporan belum kami list satu per satu karena itu tersebar di seluruh Indonesia dan ada kekhawatiran ketika mereka melapor ke pusat akan tembus ke perusahaan, kemudian dipecat,” kata Said kepada wartawan di sela-sela demonstrasi, Selasa 2 Desember 2024.

Menurut Said, para caleg Partai berwarna oranye itu dicoret dari DCT KPU. Sehingga keputusan itu membuat para caleg Partai Buruh tak leluasa menjalankan proses pesta demokrasi. 

BACA JUGA:Upah ASN dan Pensiunan Naik 12 Persen, Said Iqbal Bilang Upah Buruh Harus Dinaikan juga 15 Persen

BACA JUGA:Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo

 “Jadi mereka berpemilu dengan rasa ketakutan, bukan dengan kebebasan dan kemerdekaan,” tutur Said. 

Dalam aksi protes ini, Partai Buruh menuntut tiga hal. Pertama, caleg yang dicoret dari DCT. Kedua, caleg yang sudah ditetapkan di DCT, kemudian diminta mundur. 

Ketiga, ada juga caleg Partai Buruh yang diancam untuk diberhentikan jika melanjutkan proses DCT. 

“Jika tidak, apabila dia pekerja kontrak, kontraknya tidak akan diperpanjang. Apabila dia pekerja yang masih aktif, dia diminta cuti dengan tidak dibayarkan hak-hak ketenagakerjaannya, upahnya tidak dibayar,” kata Said. 

BACA JUGA:Partai Buruh Tegaskan Tidak Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024: Tak Amanah, Pernah Obok-obok KSPI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads