Partai Buruh Bakal Demo Setiap Hari, Said Iqbal: MK Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri

Partai Buruh Bakal Demo Setiap Hari, Said Iqbal: MK Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri

Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal siap lakukan demo setiap hari buntut dari ditolaknya gugatan pengajuan uji formil Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). -Foto/Dok/Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal siap lakukan demo setiap hari. 

Rencana ini merupakan buntut dari ditolaknya gugatan pengajuan uji formil Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dinilai merugikan kaum buruh. 

Dampak putusan sidang MK pada Senin, 2 Oktober 2023 akan terus berlanjut dan Partai Buruh berencana terus bergerak bahkan bersama serikat buruh serta seluruh elemen masyarakat lainnya. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Wanita Asal Chicago Berusia Seabad Terjun Payung, Incar Guinness World Records

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di BUMN Dibongkar Erick Thohir, Jaksa Agung: Tidak Hanya Dana Pensiun

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal telah menetapkan akan mengkampanyekan secara terus menerus kepada seluruh buruh, dengan tujuan akhirnya adalah menolak keputusan MK. 

“Partai Buruh akan mengkampanyekan secara terus menerus kepada seluruh buruh, untuk menolah keputusan MK,” ungkap Said Iqbal dalam siaran persnya, Selasa 3 September 2023. 

Kegigihan Said Iqbal pasca ditolaknya uji formil bukan tanpa alasan. 

Ia menilai para hakim MK telah bertindak inkonsisten karena para hakim tersebut telah menyatakan melalui Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020 bahwa UU Cipta Kerja cacat formil. 

Dengan kondisi seperti ini hakim MK dinilai oleh presiden Partai Buruh diibaratkan seperti menjilat ludahnya sendiri. 

BACA JUGA:Jessica Akui Dipaksa Untuk Mengakui Membunuh Mirna, Krishna Murti Jawab di Akun Media Sosialnya

BACA JUGA:Pihak yang Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Segera Diperiksa Kejagung: Bisa Dijemput Paksa

Keputusan yang sebelumnya menyatakan inkonstitusional bersyarat, namun pada 2 Oktober kemarin menjadi konstitusional. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads