Partai Buruh Bakal Demo Setiap Hari, Said Iqbal: MK Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri

Partai Buruh Bakal Demo Setiap Hari, Said Iqbal: MK Seperti Menjilat Ludahnya Sendiri

Partai Buruh yang dipimpin oleh Said Iqbal siap lakukan demo setiap hari buntut dari ditolaknya gugatan pengajuan uji formil Undang-undang (UU) Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK). -Foto/Dok/Andrew Tito-

Langkah hukum yang selanjutnya akan dilakukan adalah melayangkan gugatan materil. Rencananya hal ini akan dilakukan pada pekan depan atau Senin, 9 Oktober 2023. 

“Pada Senin, 9 Oktober 2023 Partai Buruh akan melakukan langkah perlawanan lainnya yakni dengan mengajukan uji materil. Kalau yang kemarin adalah uji formil dan yang menggugat hanya Partai Buruh,” tambah Said. 

Di antara serikat dan organisasi yang akan melakukan uji materil yakni minimal anggota dari Partai Buruh. 

Misalnya saja 4 konfederasi, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia, dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. 

BACA JUGA:Teriakan Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar Diungkap Kepolisian: Saksi Mendengar dari Jarak 30 Meter

BACA JUGA:3 Diler Baru Mitsubishi Motors Resmi Dibuka, Sun Motor Cibubur Diler Pertama Pajang Mitsubishi XForce

Bahkan akan ada lebih dari 60 federasi serikat buruh nasional, serikat petani, serikat nelayan, perempuan, pemuda, mahasiswa, disabilitas, dan lainnya yang akan turut melakukan penggugatan kembali. 

Uji materi yang akan dilakukan meliputi pasal demi pasal yang telah ditelaah. Fokusnya adalah setiap pasal yang jadi persoalan bagi buruh, petani serta kelas pekerja lain. Lebih tepatnya ada 9 poin dalam klaster ketenagakerjaan. 

Mulai dari upah minimum yang kembali berkonsep upah murah, outsourcing seumur hidup, kontrak kerja berulang-ulang, pesangon murah, PHK dipermudah, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, TKA tidak memiliki keterampilan, dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang tertuang dalam UU No.13/2023. 

Lantas dua poin tuntutan utama Partai Buruh adalah pencabutan ombibus lau UU Cipta Kerja. Yang kedua adalah tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 15 persen pada tahun depan. 

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh dan Feeder dari Stasiun Padalarang

BACA JUGA:Hadir Lebih dari Dua Dasawarsa Yamaha Jupiter Z Kini Miliki Pembaruan Ciamik Bersama Jupiter Z1

Cara lain agar tuntutan tersebut dapat dikabulkan adalah dengan melakukan aksi di 38 provinsi dan 300 kabupaten, kota industry, serta batas akhirnya hingga tuntutan dikabulkan. 

“Aksi akan dipindahkan ke daerah-daerah, mulai Selasa, 10 Oktober 2023 dilakukan setiap hari dan berganti-gantian di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota industri. Sampai kapan, sampai kita menang. Bahkan sampai Pemilu” tutup Said Iqbal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: