Respon Roy Suryo Usai Dipolisikan Oleh Relawan Prabowo Gibran Atas Tudingan Pemakaian 3 Mik

Respon Roy Suryo Usai Dipolisikan Oleh Relawan Prabowo Gibran Atas Tudingan Pemakaian 3 Mik

Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi laporan yang dilayangkan oleh relawan Prabowo-Gibran terhadap dirinya.--

"Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara tv tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," ujarnya.

Hanfi menjelaskan pihaknya membuat laporan tersebut karena tak ingin terjadinya keributan di masyarakat.

BACA JUGA:Libur Nataru Usai, 34.896 Kendaraan Masuk GT Cikampek Utama

BACA JUGA:Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Dirkrimsus Tunggu Surat Penolakan

"Kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhdp paslon. Maka kita untuk membuktikan kebenaran tersebut, kita buat laporan gitu," ujarnya.

Anfi menjelaskan alasan pihaknya melakukan pelaporan guna menindaklanjuti agar tidak kembali terciptanya kegaduhan yang disebabkan oleh Roy Suryo.

"Kita sebagai warga negara melihat ada ketidak benaran makanya kita membuat laporan. Jangan masyarakat terprovokasi dengan adanya isu-isu yang sifatnya untuk menjatuhkan politik. Kalo tidak mendukung yasudah. Gak usah menjadi penyebar berita bohong. Gak usah membenci. Gak usah menghasut. Kalo tidak pilih gak usah ngejelek-jelekin," tegasnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur Hujan Seharian

BACA JUGA:Tiga Kali Ketangkap Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ogah Cerai dari Irish Bella

"Kalau tidak diantisipasi dengan membuat laporan ini, maka akan terus menerus, ujaran kebencian, provokasi yang sifatnya adalah untuk menjelek-jelekkan paslon 2. Kalau tidak suka, ya sudah, enggak usah menjelek-jelekkan, enggak usah menghasut,” sambung Anfi.

Hanfi mengatakan dalam membuat laporannya ia membawa barang bukti berupa capturean akun X yang memberitakan pernyataan dari ketua KPU yang membantah dan surat pernyataan dari media penyelenggara konsorsium tersebut.

Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal Undang-Undang ITE Pasal28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: