Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Dirkrimsus Tunggu Surat Penolakan

Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Dirkrimsus Tunggu Surat Penolakan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya tunggu balasan surat Prof Romli Atmasasmita sebagai saksi meringankan atau a de charge Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Salah satu saksi yang diajukan tersangka dugaan pemerasan Firli Bahuri, Romli Atmasasmita mengaku keberatan ketika diminta jadi saksi meringankannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan diharapkan Prof Romli mengirimkan surat ke pihaknya.

"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi katanya kepada awak media, Rabu 3 Januari 2024.

BACA JUGA:Anies Kenang Sosok Rizal Ramli Sebagai Pejuang yang Konsisten Lawan KKN

BACA JUGA:Coppa Italia 2023-2024: AC Milan vs Cagliari 4-1

Selain itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata juga melakukan hal yang sama.

"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," tuturnya.

"Untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya," lanjutnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Jabodetabek Diguyur Hujan Seharian

BACA JUGA:Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut

Sebelumnya, Prof Romli keberatan ketika diminta menjadi saksi meringankan Firli Bahuri.

Dirinya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL itu.

"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," terangnya.

Diketahui, saksi baru yang meringankan diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: