Heboh Tagar Nazar Pemilu di Twitter, Apa Hukum Bernazar dalam Islam, Haramkah?

Heboh Tagar Nazar Pemilu di Twitter, Apa Hukum Bernazar dalam Islam, Haramkah?

Ilustrasi. Netizen tengah heboh dengan tagar Nazar Pemilu di Twitter. Apakah bernazar dibolehkan dalam Islam?-Foto/Freepik-

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads