Ivan Gunawan Umumkan Pamit dari Brownis Setelah 6 Tahun Jadi Host, Buntut Teguran KPI?
Ivan Gunawan pamit dari acara televisi "Brownis" usai ditegur KPI masalah pakaian yang dikenakan bergaya kewanitaan.-Postingan Ivan Gunawan 30 Oktober 2023-Instagram @ivan_gunawan
Teguran tersebut ia dapatkan karena dinilai mengenakan gaya busana mirip perempuan dalam acara tersebut.
Pihak Ivan Gunawan sendiri sudah memberikan pembelaan dan menjelaskan bahwa pakaian yang ia gunakan merupakan bagian dari tren busana dekade 1960-an.
Ivan juga menyesalkan sikap yang dilakukan oleh KPI karena menudingnya mengenakan pakaian perempuan.
Teguran dari KPI tersebut telah diunggah di media sosial resmi KPI sejak Kamis, 4 Januari 2024.
Pihaknya menjelaskan bahwa teguran tersebut diberikan sebagai teguran tertulis pertama.
BACA JUGA:Jaket Bomber Ganjar-Mahfud Ternyata Buatan Brand Lokal Bandung, Mirip Film Top Gun
BACA JUGA:Fakta Kematian Aktor Christian Oliver, Alami Kecelakaan Pesawat Bersama Dua Putrinya
KPI menilai dalam program tersebut Ivan Gunawan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan.
“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi administratif teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV. Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak,” tulis @kpipusat.
Melalui unggahannya KPI menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.
Dalam acara tersebut Ivan Gunawan dinilai tampil dengan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.
Respons Ivan Gunawan
Setelah mendapatkan teguran tersebut Ivan Gunawan juga memberikan tanggapan di kolom komentar Instagram KPI.
Ia mempertanyakan teguran yang diberikan kepadanya dengan membandingkan kepada sosok artis lain.
“Kenapa loe nga tegor haji roma irama pake hak trs pake selendang???,” tanya @ivan_gunwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: