Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, KCI: Tunggu Tanggal Mainnya

Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, KCI: Tunggu Tanggal Mainnya

Tarif KRL Jabodetabek Bakal Naik, KCI: Tunggu Tanggal Mainnya-Screnshoot/Instagram-

Sebelumnya, isu kenaikan tarif KRL Jabodetabek terdengar sejak 2022 sila, namun hingga akhir 2023 Kementerian Perhubungan belum memastikan kapan tarif KRL Jabodetabek naik.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sudah melakukan survei pada awal 2022 mengenai kenaikan tarif KRL

BACA JUGA:Viral Atap Stasiun Kereta Cepat Halim Disebut Bocor Karena Hujan Besar, Ini Penjelasan Pihak KCIC

BACA JUGA:Angkut Hampir 1 Juta Penumpang Tiap Harinya, KCI Pesan 19 Trainset KRL Buatan INKA

Hasil survei dengan situasi yang sekarang, Kemenhub masih harus melakukan studi lebih lanjut mengenai rencana kebijakan kenaikan tarif KRL Jabodetabek.

“ Situasi demand sudah tinggi, Profit sudah mulai landai. Jadi memang dalam mobilitas masyarakat memang sudah lumayan berbeda. Itu harus kita kaji,” kata Adita.

Kondisi ini perlu dikaji dań adanya studi terbaruuntuk  melihat respon masyarakat terhadap tarif baru KRL bila terjadi kenaikan tarif.

“ Sebelumnya memang memperlihatkan masyarakat itu mau saja, ada wealing untuk itu. Tapi tentu kita akan melakukan studi ulang,” tutur Adita.

BACA JUGA:Permudah Akses Keluar Masuk Penumpang, KCI Tambah Tiga Gate di Stasiun BNI City

BACA JUGA:KCIC Tambah Perjalanan Kereta Cepat Whoosh, Cek Jadwal dan Cara Beli Tiketnya di Sini

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KCI terhadap kemampuan masyarakat membayar (ability to pay/ATP) dan kemauan masyarakat membayar (willingness to pay/WTP) masih belum ditemukan kebutuhan untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.

Selain itu, Kemenhub selaku regulator juga masih belum ada rencana untuk mengkaji tarif KRL Jabodetabek. 

" Jadi sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi tentang kenaikan tarif, karena ini memang sesuai undang-undangnya ada di Kementerian Perhubungan," jelasnya. 

Tarif KRL Commuter Line masih mengikuti aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 354 tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik. 

BACA JUGA:Gawat! Ada yang Nekat Jual Tiket Gratis KCJB 'Whoosh' di Medsos, Simak Imbauan PT KCIC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads