TKN Akan Laporkan Koran Achtung ke Polisi
TKN Prabowo-Gibran akan laporkan koran Achtung ke polisi-Istimewa -
Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan Panglima Tertinggi TNI waktu itu memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.
“Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh kejaksaan agung, padahal menurut ketentuan pasal 20 uu no 26 tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: