Fokus Fakta Hukum Aset, KPK Ajukan Banding Vonis Rafael Alun
Tuntutan Rafael Alun dan hal-hal yang memberatkannya.-Disway.id/Anisha Aprilia-
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024.
BACA JUGA:KPK Optimis Rafael Alun Bakal Divonis 14 Tahun Penjara
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar biaya pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: