Perludem Temukan Caleg yang Belum Sampaikan LADK, Terbanyak Partai Gelora dan PDIP

Perludem Temukan Caleg yang Belum Sampaikan LADK, Terbanyak Partai Gelora dan PDIP

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan temuannya terkait laporan awal dana kampanye (LADK). -YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan temuannya terkait laporan awal dana kampanye (LADK). 

Hasilnya, masih banyak calon anggota legislatif (caleg) partai politik peserta pemilu 2024 yang belum menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). 

Berdasarkan temuan data ICW, caleg yang belum menyetor LADK berasal dari partai PDIP, Garuda, PKB, Demokrat, dan partai Ummat.

Dari data yang dipaparkan, masing-masing partai itu menyumbang satu caleg, kecuali PDIP yang menyumbang lima caleg. 

BACA JUGA:Baterai Nuklir Made In China Ini Tahan 50 Tahun, HP Awet Tak Perlu Ngecas

BACA JUGA:Dugaan Bullying Alumni ke Adik Kelas di Tangsel, Polisi Cari Pelaku

Selain itu, ada juga Caleg dari Partai Gelora berjumlah 110 yang belum melaporkan LADK.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan mengatakan KPU tidak jujur dalam mengurus LADK sebab data yang dirilis KPU RI tidak sesuai dengan fakta di lapangan. 

"KPU mengeluarkan rilis gitu di tanggal 9 Januari itu, yang kemudian menunjukkan ada banyak sekali keserampangan dalam kemudian menyampaikan LADK oleh partai politik seperti itu," kata Kahfi dalam konferensi pers bersama ICW secara virtual, dikutip, Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Bunda, Ini Solusi Bujuk Anak Mau Makan Sayur Lewat Ekspresi Wajah

BACA JUGA:Muncul Rumor Rumah Tangga Justin Bieber dan Hailey Bermasalah, Benarkah?

"Kenapa seperti itu? Karena kita lihat dari semua partai politik itu, status penerimaan LADK partainya itu seluruhnya masih belum lengkap dan belum sesuai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kahfi pun mengingatkan sanksi bagi peserta pemilu yang telat atau tidak sesuai dan tidak memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2024 harus didiskualifikasi.

Hal itu mengacu pada Undang-undang Pemilu. Dia menjelaskan UU Pemilu mengharuskan peserta pemilu melaporkan dana kampanye 14 hari sebelum rapat umum dimulai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads