Perludem Temukan Caleg yang Belum Sampaikan LADK, Terbanyak Partai Gelora dan PDIP
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan temuannya terkait laporan awal dana kampanye (LADK). -YouTube-
BACA JUGA:Profil Pratama Arhan Resmi Bergabung dengan Suwon FC, Tim Kasta Tertinggi K League 1 Korea
Adapun rapat umum Pemilu 2024 akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Namun demikian, dia melihat ada kecenderungan peserta pemilu menyepelekan hal tersebut. Sebab, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
"Indikasi ketidakjujuran partai politik dalam menyampaikan perbaikan LADK kami melihat kok kayaknya partai politik ini menganggap enteng," ujarnya.
Dalam PKPU tersebut partai politik atau peserta pemilu diberikan kesempatan untuk memperbaiki LADK, LPSDK , dan LPPDK. Padahal, kata dia, PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu.
BACA JUGA:KPK Pulihkan Aset Negara Sebesar Rp525 Miliar di Sepanjang 2023
BACA JUGA:Hasil Grup F Piala Asia 2023: Thailand vs Kirgistan Skor 2-0
"Sehingga tidak berujung pada sanksi pembatalan kepesertaan," ujarnya.
Diketahui, penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024.
Ia mengatakan seharusnya partai politik yang belum melengkapi pemberkasan laporan LADK harus diskualifikasi.
"Partai politik yang belum lengkap tadi sampai tanggal 7 Januari harusnya mendapatkan sanksi diskualifikasi karena mereka dianggap belum menyerahkan LADK," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: