Viral Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya?

Viral Koper Airwheel Dilarang Masuk Kabin Pesawat, Bagaimana Aturannya?

Airwheel-Dilarang masuk kabin pesawat-TOOL

JAKARTA, DISWAY.ID - Buat seseorang yang gemar travelling, pasti sudah tidak asing dengan koper Airwheel.
 
Smart luggage atau koper Airwheel merupakan jenis koper yang bisa dikendarai, karena dilengkapi dengan pegangan.
 
Belakang ini, viral di media sosial memperlihatkan seorang penumpang dilarang membawa masuk Airwheel.
 
Bagaimana sebetulnya?
 
Beredar pada media sosial dan media massa online perihal salah satu pengguna koper Airwheel (smart luggage) dilarang masuk kabin pesawat oleh salah satu maskapai di Indonesia.
 
Pihak maskapai tersebut telah memberikan klarifikasi.
 
Penumpang yang membawa koper Airwheel mengaku terkejut sekaligus mempertanyakan adanya larangan tersebut.
 
Sebab, menurut pengalaman mereka terbang sebelumnya, tidak ada larangan membawa koper Airwheel ke kabin.
 
Pengalaman larangan membawa koper Airwheel dialami pemilik akun TikTok Febriansyah Putra @febriansyahputra_24 dan salah satu pengguna media sosial X, @muthiastp.
 
Keduanya juga menceritakan pengalaman itu.
 
Bagaimana Aturannya?
 
Salah satu perusahaan koper Airwheel,.PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk. (TOOL) memberikan penjelasan mengenai keunggulan koper Airwheel sehingga aman dimasukkan ke dalam kabin pesawat.
 
Direktur Utama TOOL Ronald Hartono Tan menyampaikan bahwa produk koper Airwheel (smart luggage) yang dipasarkan oleh PT Rohartindo Nusantara Luas Tbk (TOOL) telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan persyaratan sebagaimana diatur dalam Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA).
 
Oleh karena itu, koper Airwheel (smart luggage) dapat dimasukkan ke dalam kabin maskapai.
 
"Dapat kami sampaikan pula bahwa koper Airwheel (smart luggage) telah memiliki sertifikat keamanan internasional seperti CE, MSDS, ROHS, UN 38.3, IC, CB, IEC sehingga terhadap keamanan koper, kelistrikan, dan baterai telah diakui melalui sertifikat tersebut," ungkapnya dalam keterangan resmi.
 
Dalam memasarkan produk-produk tersebut, sambung Ronald Hartono Tan, perseroan berkomitmen untuk memasarkan produk sesuai dengan persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku umum.
 
TOOL tentunya menjunjung tinggi prioritas keamanan dan keselamatan produk tersebut.
 
Dia berpendapat pemberitaan atau informasi yang beredar yang tidak berpengaruh terhadap kinerja perseroan pada tahun 2024.
 
Hal itu mengingat pihak maskapai telah memberikan klarifikasi dengan jelas.
 
"Untuk proyeksi pertumbuhan Perseroan pada tahun 2024, kami menargetkan dapat tumbuh sesuai dengan target di semua lini penjualan TOOL yaitu, perkakas, tas koper dan perabot rumah tangga," katanya.
 
Rohartindo Nusantara Luas juga akan membuka toko offline Airwheel pada 2024.
 
Hal itu mengingat Airwheel sebagai produk smart robotic luggage yang menjadi favorit pelanggan untuk kebutuhan travelling.
 
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, penjualan koper Airwheel TOOL melesat 2023,34% year on year (yoy) menjadi Rp49,35 miliar dari sebelumnya Rp16,27 miliar per September 2022.
 
Ditambah penjualan perkakas dan perabot rumah tangga, secara total TOOL membukukan pendapatan Rp99,47 miliar per kuartal III/2023, naik 28,79% yoy dari sebelumnya Rp77,24 miliar.
 
Sementara itu, berikut syarat smart luggage yang bisa dibawa ke bagasi kabin seperti dikutip dari laman resmi Citilink.
 
Apa sih tipsnya?
 
Syarat Smart Luggage Dibawa ke Kabin
 
1. Airwheel yang bisa masuk kabin hanya yang memiliki baterai lithium yang bisa dilepas-pasang sesuai regulasi International Air Transport Association (IATA).
 
2. Dimensi Airwheel harus sesuai dengan aturan bagasi kabin. Untuk Airbus A320 dimensinya P 56 cm x L 36 cm x T 23 cm dengan berat maksimal 7 kilogram dan pesawat ATR72-600 dimensinya P 41 cm x L 34 cm x T 17 cm dengan berat maksimal 7 kilogram.
 
3. Lithium metal content di bawah hingga 100 Wh atau 2 gram bisa masuk ke kabin pesawat dengan maksimal 15 portable electronic device (PED) atau 1 portable medical electronic devices (PMED).
 
4. Lithium metal content lebih dari 100 hingga 160 Wh bisa masuk ke kabin pesawat.
 
5. Lithium metal content lebih dari 160 Wh harus disiapkan dan diangkut sebagai kargo sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: tool

Berita Terkait

Close Ads