Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.-dok disway-

Selain itu, dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Ian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: