Jadwal Pemilu Presiden Jika Berlanjut Dua Putaran, Simak Tahapannya hingga Pelantikan
Logo latar kantor KPU RI-Dok. KPU RI-
BACA JUGA:MC Perlu Tahu, Ini Contoh Susunan Acara Pelantikan KPPS Pemilu 2024
BACA JUGA:50 Ribu Lebih Anggota KPPS Dilantik di Jakarta Barat Hari Ini, Ini Tugasnya
Tahapan Pemilu 2024 Putaran Pertama:
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
28 November - 10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
11 Februari - 13 Februari 2024: Masa tenang
14 Februari - 15 Februari 2024: Pemungutan dan perhitungan suara
BACA JUGA:Anies Sebut Ada Rekayasa Pemilu 1 Putaran, TKN: Kami Sangat Transparan
15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil perhitungan suara
1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Sementara itu, apabila hasil Pemilihan Presiden tidak ada paslon yang mengumpulkan suara minimal 50 persen plus 1, maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran dua.
Dua paslon peraih suara tertinggi akan kembali berkompetisi lengkap dengan masa kampanye tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: