Komisi Yudisial Buka Pendaftaran 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM
Komisi Yudisial Buka Pendaftaran 10 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM-dok KY-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran untuk 10 calon hakim agung (CHA) dan tiga calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) 2024.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ mengungkapkan pihaknya akan membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.
BACA JUGA:Miko Ginting Berhenti Jadi Juru Bicara Komisi Yudisial
"Memenuhi permintaan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia," papar M. Taufiq dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 Januari 2024.
Adapun proses pendaftaran dibuka sejak Selasa 30 Januari 2024 sampai Kamis 22 Februari 2024 Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
BACA JUGA:Komisi Yudisial Beri Sanksi Non-Palu Kepada Tiga Hakim Pemutus Tunda Pemilu
Adapun detail persyaratan juga dapat diakses pada laman yang telah disediakan tersebut. Berkas-berkas terkait persyaratan, lanjut M.Taufiq, kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut.
Selain itu, di laman tersebut juga memuat fitur chat interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesulitan dalam mempersiapkan persyaratan.
"Komisi Yudisial berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga akan menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas,” jelas M.Taufiq.
BACA JUGA:Jokowi Luncurkan Program Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat
Taufiq juga menjelaskan calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini.
"Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: