Kenaikan Gaji Anggota Polri Didukung Kompolnas: Kalau Bisa Setiap Tahun

Kenaikan Gaji Anggota Polri Didukung Kompolnas: Kalau Bisa Setiap Tahun

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti: Kompolnas mendukung langkah pemerintah menaikan gaji pokok ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung langkah pemerintah menaikan gaji pokok ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri.

Bahkan, Kompolnas berharap kenaikan gaji dilakukan setiap tahunnya.

"Kompolnas sangat mendukung naiknya gaji Polri. Memang kenaikan gaji diharapkan dapat diberikan setiap tahun karena adanya inflasi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Dugaan Pencucian Uang Raffi Ahmad Diungkap NCW: Ratusan Rekening yang Jadi Kantong Semar Kelola Uang Haram

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Kamis 1 Februari 2024: Kondisi Normal

Poengky juga berharap tunjangan kinerja (tukin) anggota Polri juga ditingkatkan. Dia mengungkapkan bahwa gaji anggota polisi di Indonesia termasuk yang terendah di Asia Tenggara.

"Kompolnas berharap nantinya kenaikan gaji anggota Polri juga akan diiringi dengan kenaikan tunjangan kinerja. Perlu diketahui, gaji polisi kita termasuk yang paling rendah se-Asia Tenggara. Padahal tugas-tugasnya sangat berat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Poengky berharap dengan adanya kenaikan gaji dapat meningkatkan kinerja anggota kepolisian.

BACA JUGA:Relawan Pemuda Pemudi Sehati 08 Berharap Lapangan Kerja Dan Pendidikan Gratis Untuk Anak Muda Yang Putus Sekolah

BACA JUGA:Perawat RI Bersaing di Kancah Global, Penting Punya Sertifikasi Keahlian dan Kemampuan Bahasa

"Kami berharap seluruh anggota Polri dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.

Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

BACA JUGA:Dengar Kabar Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi, Ini Respons Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: