Kasus Penipuan Anggota DPRD Pemalang yang Dilaporkan ke PMJ Mandek, Terlapor Kerap Nge-Prank Hingga Bikin Pelapor Frustasi
Kuasa hukum kasus penipuan bisnis jual beli Sapi, Mila Cheah (kiri) saat menyambangi kediaman terlapor berinisial BH (Tengah) yang juga Anggota DPRD Kabupaten Pemalang untuk meminta kejelasan pengembalian dana 5 Miliar pada Juni 2023 lalu-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penipuan yang menjerat oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial BH dari Fraksi PDIP di Polda Metro Jaya masih berproses di Subdit III Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan polisi yang dibuat 4 Agustus 2023 silam masih belum membuahkan hasil meski sudah berjalan 6 bulan.
Dalam perkara ini, terlapor berinisial BH diduga melakukan tindak pidana Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan dokumen serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait bisnis sapi dengan salah satu perusahaan di Jakarta.
Pelapor berinisial V, melalui kuasa hukumnya Mila Ayu Dewata Sari atau Mila Cheah membeberkan aksi tipu-tipu BH. Oknum anggota DPRD Pemalang yang dilaporkan melalui register LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA diduga melakukan aksinya bersama rekannya A dan H.
BH juga diketahui merupakan pemilik CV. PJA mencatut sebuah nama perusahaan terkemuka untuk meyakinkan korban untuk berinvestasi dengannya.
“Semua berawal dari pertemuan korban dengan rekan BH yaitu A dan H. A dan H menawarkan project pekerjaan jual beli sapi, setelah dilakukan pertemuan, klien kami terpengaruh karena BH menunjukkan kontrak kerja sama dengan salah satu perusahaan importir sapi besar yaitu PT. GGL," kata Mila dalam kepada Disway.id, Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Berawal dari Kotoran Sapi, Jepang Bisa Buat Roket Terbang ke Bulan!
"Setelah yakin pihak pelapor melakukan survey dan memulai transaksi pertama di bulan Agustus 2022 dengan BH sebesar 250 juta rupiah. Transaksi tersebut berjalan lancar,” kata Mila yang juga berprofesi sebagai penyanyi ini.
Transaksi pun berlanjut hingga total dana yang disetor mencapai Rp5 miliar. Malangnya, kejanggalan terjadi sejak bulan Oktober 2022 saat terlapor mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan PT GGL dengan mengarang cerita.
Korban kembali dijanjikan BH dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan WhatsApp. Pesan itu menerangkan jika BH adalah pemegang Delivery Order (DO) dari PT GGL.
Selang beberapa hari setelah transaksi pertama, pihak korban melakukan perjanjian baru dan menggelontorkan modal total sebesar 5 milyar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: