Kasus Penipuan Anggota DPRD Pemalang yang Dilaporkan ke PMJ Mandek, Terlapor Kerap Nge-Prank Hingga Bikin Pelapor Frustasi

Kasus Penipuan Anggota DPRD Pemalang yang Dilaporkan ke PMJ Mandek, Terlapor Kerap Nge-Prank Hingga Bikin Pelapor Frustasi

Kuasa hukum kasus penipuan bisnis jual beli Sapi, Mila Cheah (kiri) saat menyambangi kediaman terlapor berinisial BH (Tengah) yang juga Anggota DPRD Kabupaten Pemalang untuk meminta kejelasan pengembalian dana 5 Miliar pada Juni 2023 lalu-Istimewa-

BACA JUGA:Penipuan ‘Love Scamming’ Internasional Berhasil Dibongkar, Polisi Amankan 21 Pelaku

Transaksi tersebut berjalan lancar, lalu sejak bulan Oktober 2022 sudah mulai ada kejanggalan transaksi yang tidak seperti biasanya, pihak korban mencoba mengklarifikasi keterkaitan dengan kendala melalui lisan dan tertulis. Namun, pihak BH meyakinkan kepada pihak korban dengan mengirimkan SK dari PT GGL ke BH melalui pesan whatsapp yang isinya menerangkan bahwa BH adalah pemegang DO dari PT. GGL. 

"Setelah korban tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak BH maka pihak korban melakukan kroscek kepada pihak PT. GGL namun pihak GGL menyatakan bahwa SK tersebut tidak di keluarkan oleh PT. GGL dan diduga PALSU. Pihak korban melakukan beberapa kali mediasi, mengirimkan surat verifikasi dan kesepakatan penghentian kerja sama," ungkap Mila. 

Dalam sengkarut ini, BH berkali kali menyampaikan bahwa akan mengembalikan modal sebesar 5 milyar kepada korban baik lisan maupun tertulis tapi hanya omong kosong. Nyatanya, BH Memberikan 2 cek kepada korban  yaitu cek dari bank BRI dan BCA namun pada saat tanggal pencairan cek tersebut dinyatakan bahwa cek dari bank BRI sudah di tutup dan Cek dari bank BCA dana tidak mencukupi. 

"Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan  akhirnya pihak korban mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada kesepakatan.

Laporan di Polda Metro Jaya naik penyidikan

Saat proses laporan di Polda Metro Jaya mamasuki tahap penyelidikan, BH membuat surat pernyataan dan berjanji kepada pihak penyidik dan korban akan membayar kewajibannya sebesar 5 Miliar dalam waktu 3 minggu. BH lagi-lagi memberikan 3 cek dari bank BCA untuk meyakinkan korban. 

Bahkan, terlapor juga melampirkan surat pernyataan dan cek diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg pada tanggal 22 Oktober 2023. Lagi-lagi, setelah tanggal pencairan pihak korban dan penyidik kembali di-prank dan 3 cek tersebut saldonya tidak mencukupi alias bodong. 

BACA JUGA:Jadi Penyanyi Pembuka Konser Coldplay di Singapura, Rriley: Pastikan Ini Bukan Penipuan!

BACA JUGA:MIND ID Dukung Penuh Kejagung Usai Tetapkan Budi Said Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam

"Saya sebagai kuasa hukum sudah lelah diprank oleh BH, alasannya sungguh tak masuk akal. BH membuat alasan macam macam ketika tidak bisa menepati janji, Mbak, Mas, Saya sudah antre di bank sejak pagi. Bahkan dia bilang keluarga saya di santet, saya ada tugas mendadak, saya di panggil Polres Pemalang. Sebentar lagi Saya ada proyek besar, Saya sudah perjalanan ke Jakarta dan beberapa alasan unik lainnya yang sangat tidak masuk akal," keluh Mila menirukan ucapan terlapor. 

Dalam perjalanannya, pihak korban dan kuasa hukum juga pernah mendatangi rumah BH di Pemalang, Jawa Tengah. Di sana BH menyambut baik dan mengajak untuk tetap bersilaturahmi dan berjanji segera mengembalikan dana tersebut. 

"Setiap hari selalu memberikan janji janji palsu dan komunikasi terakhir dengan kuasa hukum, BH menyampaikan opsi lain jika mleset yaitu akan membayar dengan aset tanah dan sekarang pihak penyidik Polda juga merasakan hal yang sama, di-prank oleh BH," bebernya. 

BACA JUGA:Status Kasus Dugaan Penipuan Oknum ASN Tangsel SP3, Kapolsek Pondok Aren Angkat Bicara

Akibat sengkarut ini, korban menjadi pesakitan karena harus menanggung cicilan dan bunga ke bank. Musababnya, modal yang di serahkan kepada BH adalah dana pinjaman  Bank. Mila berharap, pihak penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menjemput paksa BH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads