Kasus Kematian Anaknya, Tamara Tidak Ditetapkan Tersangka

Kasus Kematian Anaknya, Tamara Tidak Ditetapkan Tersangka

Polisi sebut Tamara Tyasmara tidak berpotensi ditetapkan tersangka dalam kematian anaknya.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi sebut Tamara Tyasmara tidak berpotensi ditetapkan tersangka dalam kematian anaknya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Rovan Richard Mahenu mengatakan karena Tamara tidak ada di lokasi kejadian.

"Tidak bisa dong mas, pasal 359 itu karena kelalaiannya. Artinya harus secara langsung," katanya kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.

BACA JUGA:Pacar Tamara Tyasmara Jadi Tersangka Kematian Dante, Benarkah Berstatus Suami Orang?

Sebelumnya, usai ditetapkan tersangka, pacar Tamara Tyasmara kini disangkakan beberapa Pasal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan mengatakan YA disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yg cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, dengan persangkaan perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati," katanya kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.

BACA JUGA:Pacar Tamara Tyasmara Diancam Pasal Berlapis, Pidana Penjara Menunggu

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," lanjutnya.

Dimana jika melanggar pasal tersebut, YA akan terancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Diketahui, Kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA diamankan polisi dalam kasus kematian sang anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA diamankan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

BACA JUGA:Soal Peluang Koalisi dengan 01, Ahok Singgung FPI

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara. Penangkapan dilakukan di Pondok Kelapa," katanya kepada awak media, Jumat 9 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads