Kasus Kematian Anaknya, Tamara Tidak Ditetapkan Tersangka
Polisi sebut Tamara Tyasmara tidak berpotensi ditetapkan tersangka dalam kematian anaknya.-Rafi Adhi Pratama-
Diungkapkannya, kini YA tengah diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sebelumnya, kekasih Tamara Tyasmara disebut ada di kolam renang tempat tewasnya sang anak berinisial D (6).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan rekaman CCTV di lokasi.
BACA JUGA:Pilpres 2024: Habib Rizieq Shihab Serukan Dukung Anies-Imin, Alasannya Diungkap
"Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara di kolam renang)," katanya kepada awak media, Kamis 8 Februari 2024.
Diungkapkannya, kekasih Tamara itu ikut diperiksa dalam kematian D yang meninggal dunia diduga karena tenggelam.
"Sementara masih kami ambil keterangan (kekasih Tamara) sebagai saksi," ungkapnya.
Dalam kematian anak Tamara itu diduga ada unsur kelalaian. Sehingga pihaknya bakal menyangkakan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk sementara, kami masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP, yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," ujarnya.
BACA JUGA:Ahok Klarifikasi Ucapannya Jokowi dan Gibran Tidak Bisa Kerja: Jangan Dipotong-potong!
Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal lain dalam kasus kematian Dante.
"Kami akan mengembangkan apabila kami menemukan potensi pidana yang lain," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: