PN Jakarta Selatan Terima Gugatan Orangtua Brigadir J ke Ferdy Sambo Cs, Ini Jadwal Sidang Perdananya
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong-Dok. Ditjen Pas Kemenkumham RI-
Gugatan Samuel dan Rosti terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan dan hakim yang akan menyidangkan Gugatan itu.
Sementara sidang perdana itu akan digelar pada Selasa, 27 Februari 2024.
"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," tulis keterangan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dkk keenam terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang terjadi pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidur di Ruangan AC Lapas Selemba, Kalapas Angkat Bicara
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Sambo lolos dari pidana mati usai mengajukan permohonan kasasi dan dikabulkan.
Sementara hukuman untuk Putri, yang merupakan istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Ajudan Sambo, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Sementara Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketahui Hakim Wahyu Iman Santoso.
Richard Eliezer sendiri telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Richard berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Eliezer juga kembali aktif sebagai anggota Polri dan ditempatkan di Pelayanan Markas atau Yanma Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: