Perkara Gischa Debora Aritonang terkait Penipuan Tiket Konser Coldplay Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara tersangka penipuan tiket Coldplay, Gischa Debora Aritonang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara tersangka penipuan tiket Coldplay, Gischa Debora Aritonang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan berkas perkara kasusnya telah dilempahkan.
"Ya bang, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan bang," katanya kepada awak media, Jumat 16 Februari 2024.
BACA JUGA:Raup Untung Rp13 Juta dari Penipuan Konser Coldplay, Mahasiswa di Depok Ditangkap
Sebelumya, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka penipuan tiket konser band Coldplay.
Dalam kasus ini, Polres Jakpus menerima 6 laporan polisi terkait kasus tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti karena lokasi tindak pidananya masuk di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, total kerugian akibat penipuan yang dilakukan Ghisca bila ditotal mencapai 2.200 tiket.
"Total kerugian adalah Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket," kata Kombes Susatyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 20 November 2023.
Jika dirinci, laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS yang mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket.
BACA JUGA:Pihak Sekolah Jelaskan Sosok D, Anak Tamara Tyasmara yang Tewas
Berlanjut laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.
"Dan yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta," terangnya.
Susatyo menyatakan, dari keenam laporan yang dibuat, seluruh terlapornya adalah Ghisca Debora Aritonang.
"Ghisca terlapor semuanya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: