Jokowi Resmi Teken Perpres Publisher Rights: Tidak Kurangi Kebebasan Pers
Presiden Joko Widodo.--
• Kedua, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
• Ketiga, berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Sementara itu, dalam Pasal 5 Perpres Publisher Rights disebutkan, perusahaan pers atau media wajib mendukung jurnalisme berkualitas. Ada lima poin yang termaktub dalam peraturan itu, yakni:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
BACA JUGA:Gus Miftah Bocorkan Jokowi dan Iriana Ternyata Sempat Tak Setuju Gibran Jadi Cawapres
BACA JUGA:Usai Nyaleg, Aiman Witjaksono Jadi Pemred
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Perusahaan Pers yang dimaksud dalam Perpres itu adalah Perusahaan Pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: