Bangun Industri, Perpres No 46 Tahun 2025 Perkuat Manufaktur Indonesia

Bangun Industri, Perpres No 46 Tahun 2025 Perkuat Manufaktur Indonesia

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita ungkap kebijakannya untuk manufaktur nasional.-ist -

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam menghadapi ketidakpastian yang dihadapi oleh sektor industri manufaktur, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berkomitmen memperkuat sektor manufaktur nasional.

Komitmen tersebut melalui kebijakan afirmatif yang pro-industri dalam negeri, yaitu melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan ini sendiri hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri.

BACA JUGA:Kemenperin Tepis Perpres TKDN Desakan Pihak Tertentu: Untuk Perkuat Industri Lokal!

“Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini memuat tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional,” jelas Menperin Agus kepada Disway di Jakarta, pada Senin 12 Mei 2025.

Melanjutkan, Agus juga menambahkan bahwa kebijakan baru pada Perpres 46/2025 ini menunjukkan keberpihakan nyata pemerintah terhadap industri nasional, dengan memberikan ruang partisipasi yang lebih besar dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah.

“Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut,” tutur Agus.

Di samping itu, Menperin Agus juga mengungkapkan bahwa Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Trump mengumumkan kenaikan tarif masuk impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025. 

BACA JUGA:Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin

Dalam kesempatan tersebut, Menperin Agus bersama jajaran Kemenperin telah memulai pembahasan reformasi Tata Cara Perhitungan TKDN sejak Februari 2025.

“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia,” jelas Agus.

Sementara itu, rumusan kebijakan reformasi TKDN tersebut telah dilakukan uji publik dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi.

Kemenperin sendiri telah memulai upaya mereformasi kebijakan TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan Sertifikat TKDN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads