Industri Manufaktur Kontraksi, Kemenperin Ungkap Pelaku Industri Optimis

Industri Manufaktur Kontraksi, Kemenperin Ungkap Pelaku Industri Optimis

Kendati industri manufaktur dalam negeri kini masih mengalami tekanan imbas dinamika ekonomi global dan banjirnya impor produk jadi di pasar, S&P Global melaporkan bahwa para pelaku industri masih percaya diri di tengah masa sulit saat ini.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kendati industri manufaktur dalam negeri kini masih mengalami tekanan imbas dinamika ekonomi global dan banjirnya impor produk jadi di pasar, S&P Global melaporkan bahwa para pelaku industri masih percaya diri di tengah masa sulit saat ini.

Hal serupa juga turut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief. Menurutnya, para pengusaha menilai kondisi ini akan berlalu secepatnya dan kinerja industri kembali bertumbuh.

Bahkan, dirinya menambahkan, kepercayaan diri para pelaku industri ini terlihat dari upaya mereka yang masih berkomitmen untuk menambah jumlah tenaga kerja.

BACA JUGA:Temui Dirjen WTO, Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Multilateralisme yang Adil dan Inklusif

BACA JUGA:Bawakan Ketegangan yang Realistis, Trailer dan Poster Film Laga Believe: Takdir, Mimpi, Keberanian Resmi Dirilis

“Sampai dengan triwulan I tahun 2025, jumlah perusahaan industri yang melapor sedang dalam proses pembangunan fasilitas produksi terdapat 359 perusahaan, dengan serapan tenaga kerja sebanyak 97.898 orang,” jelas Febri kepada Disway.id di Jakarta, pada Selasa 3 Juni 2025.

Menurut Febri, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di semua sektor termasuk sektor industri manufaktur, yang disampaikan oleh pihak lain ke publik.

Selain itu, dirinya juga menilai bahwa perusahaan yang membangun fasilitas produksi pada triwulan I tersebut merupakan bukti bahwa ada optimisme tinggi dari sisi serapan tenaga kerja di Indonesia. 

BACA JUGA:Ganda Putri Berjaya, Amankan 3 Tiket Babak 16 Besar Indonesia Open 2025

BACA JUGA:Masyarakat Protes Diskon Listrik Dibatalkan, Apa Penggantinya?

“Tolong dipahami bahwa kami berempati terhadap perusahaan industri yang mengalami penutupan dan juga berempati terhadap pekerja yang terkena PHK. Dan, kami menyampaikan data serapan tenaga kerja manufaktur bukan berarti kami tidak peduli dengan penutupan beberapa perusahaan industri atau pekerja,” pungkas Febri.

Di sisi lain, Febri juga menyoroti terbitnya kebijakan insentif upah mencakup PPH 21 sebesar tiga persen untuk pekerja industri padat karya. 

Dirinya berharap, insentif tersebut dapat segera dikeluarkan agar bisa menopang produksi yang dilakukan oleh pekerja di perusahaan industri.

“Para pelaku industri banyak yang mengapresiasi terhadap terbitnya kebijakan baru yang pro-industri, yakni No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Kebijakan ini yang disebut oleh Pak Menteri Perindustrian, kebijakan yang afirmatif dan progresif,” terang Febri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads