Berkas Perkara Firli Bahuri Kembali Dilimpahkan Pekan Ini Pasca Pemeriksaan Saksi
Kuasa Hukum Firli Bahuri ngaku kehilangan kontak atau komunikasi dengan kliennya itu.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas perkara tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri akan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara akan dilimpahkan kembali pekan ini.
"Insya Allah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Insya Allah ditargetkan minggu ini," katanya kepada awak media, Kamis 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Detik-detik Pelaku Sendikat Tukar Laptop dengan Buku di Bus Ditangkap
BACA JUGA:Buku ‘Cawe-cawe Presiden Jokowi’ Karya SBY Ramaikan Sosmed Kala Pelantikan AHY Sebagai Menteri ATR
Dituturkannya, pemeriksaan para saksi dan tersangka sudah selesai dilakukan.
Sehingga pada pekan ini berkas perkara akan dilimpahkan lagi ke Kejati DKI Jakarta.
"Insya Allah sudah rampung semua," tuturnya.
BACA JUGA:Khawatir Anak Jadi Korban Bullying di Sekolah? Coba Bekali dengan 6 Tips Ini Bun!
Sebelumnya, berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dikirim hari ini 24 Januari pukul 13.50 WIB.
"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi 'Dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Detik-detik Pelaku Sendikat Tukar Laptop dengan Buku di Bus Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: