Update Berkas Perkara Firli Bahuri Dijelaskan Dirkrimsus PMJ

Update Berkas Perkara Firli Bahuri Dijelaskan Dirkrimsus PMJ

Kabar terbaru mengenai berkas perkara mantan Ketua KPK dan tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar terbaru mengenai berkas perkara mantan Ketua KPK dan tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri disampaikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya melengkapi berkas itu berdasarkan petunjuk dari koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta.

"Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," katanya kepada awak media, Jumat 23 Februari 2024.

BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Diperiksa Kelima Kalinya Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Senin Esok

BACA JUGA:Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 1

BACA JUGA:Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

Sebelumnya, berkas perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri telah dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (24/1).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dikirim hari ini (24/1) pukul 13.50 WIB.

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Rabu 24 Januari 2024.

Dijelaskannya, pihaknya membawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta dengan lebih dari tiga orang.

Berkas perkara tersebut dibawa dengan memakai koper. Terlihat ada dua koper yang dipakai membawa berkas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: