Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 1

Berkas Perkara Siskaeee CS, Masuk Pelimpahan Tahap 1

Berkas perkara 12 tersangka talent rumah produksi diduga buat konten pornografi yang salah satunya ada selebgram Siskaeee telah kembali dilimpahkan.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Berkas perkara talent dugaan produksi film porno rumah produksi Kelas Bintang telah masuki pelimpahan tahap satu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara dengan dua belas orang tersangka talent film porno Jaksel telah dilimpahkan tahap satu," katanya kepada awak media, Jumat 23 Februari 2024.

BACA JUGA:Nyesel Baru Tahu! Fitur Waiting Room di Aplikasi Access by KAI Ternyata Mudahkan War Tiket

BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Diperiksa Kelima Kalinya Dugaan Pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo Senin Esok

"Oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU," lanjutnya.

Sementara Siskaeee dan 10 tersangka video porno Kelas Bintang terancam 10 tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka disangkakan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU No 44 tahun 2008.

BACA JUGA:Resep Nasi Capcay Sayur Ala Chinese Resto dari Chef Devina Hermawan, Tambah Nasi Hangat Nikmat Pol!

BACA JUGA:Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

"(Persangkaan) Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya kepada awak media, Jumat 29 Desember 2023.

Kemudian 10 tersangka talent itu dikenakan wajib lapor sejauh ini oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara Siskaeee ditahan di Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: