Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno

Respons Penolakan Sirekap dari PDI Perjuangan, KPU Segera Rapat Pleno

Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik-Dok/Disway/Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Penolakan Hasil Rekapitulasi di Aplikasi Sirekap dan Desak KPU Lakukan Audit Forensik!

PDIP menilai sistem Sirekap sarat dengan kejanggalan yang mengakibatkan hasil penghitungan suara sementara diwarnai banyak ketidaksesuiaan plano C1. 

Berikut enam poin yang tertulis dalam surat pertanyaan penolakan DPP PDI Perjuangan:

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C. Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan Suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".

BACA JUGA:3 Partai Koalisi Perubahan Bertemu Anies-Cak Imin Bahas Hak Angket Hari Ini

4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan Pleno.

5. Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads