Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat

Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Unjuk Gigi untuk Kursi DKI 1, Begini Kata Pengamat

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Media Sosial dihebohkan dengan baliho Ridwan Kamil yang digadang gadang siap maju jadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

Mantan Walikota Bandung itu disebut menjadi salah satu kandidat kuat jika benar akan maju DKI 1.

BACA JUGA:Beredar Poster Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Heru Budi, Netizen: Yah Mulai Lagi..

BACA JUGA:Ridwan Kamil Sindir dengan Ucapan Mandra 'Sombong Amat', Ahmad Sahroni Respons Begini

Hal ini diungkapkan pengamat politik Citra Institute, Efriza.

Ia menyebut bahwa dari segi popularitas, Ridwan Kamil tentu lebih populer, dibanding dengan Ahmad Sahroni.

Untuk diketahui, sebelumnya politikus NasDem Ahmad Sahroni sudah mulai menyindir Ridwan Kamil yang disebut-sebut siap jadi bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Respons PDIP Usai Dilaporkan ke Bawaslu Menyusul Dugaan Praktik Money Politics di Tasikmalaya

"Kita harus melihat dalam sisi popularitas ya, kalo berbicara popularitas tentu Ridwan kamil lebih populer dibanding Sahroni," ujarnya kepada Disway.id Sabtu 24 Februari 2024.

"Alasannya Ridwan Kamil pernah jadi gubernur Jawa Barat, sebelum gubernur pun dia pernah menjabat di Bandung (walikota) pastinya dia punya track record eksekutif," imbuhnya.

Berbicara tentang Sahroni lanjut Efriza, dia (Sahroni) tidak mempunyai popularitas seperti Ridwan Kamil, ia menyebut kepopuleran Sahroni hanya populer bagi dirinya sendiri.


Poster Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029 menampilkan Ridwan Kamil dan Pj Gubernur DKI Jakarta di X-txtdrjkt-

"Soal Sahroni tentu dia legislatif, kalo legislatif ya tentu tidak punya popularitas, andaipun populer di Jakarta, hanya populer bagi dirinya, tidak terekam jejaknya, karirnya," ujar Efriza.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menyindir hasil kinerja Ahmad Sahroni. Ia (Sahroni) tidak bisa mengklaim bahwa Undang-Undang (UU) bisa disebut sebagai 'produknya'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: