Ini Motif 4 Tersangka Penganiayaan Santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri Hingga Meninggal Dunia

Ini Motif 4 Tersangka Penganiayaan Santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri Hingga Meninggal Dunia

Ilustrasi. Polisi tetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana.-Foto/Freepik-

BACA JUGA:Psikis Korban Dugaan Penganiayaan SMA Binus Serpong Alami Gangguan

Ditemukan sejumlah luka lebam atau memar dan terdapat luka bekas sundutan rokok pada bagian dada.

Berawal dari temuan keluarga, akhirnya orangtua Bintang membuat laporan polisi yang kini ditangani Polres Kediri Kota.

Adapun akibat perbuatan keempat tersangka itu, polisi menetapkan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang yang mengakibatkan luka atau mati dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: