Pengamat Sebut KAI Berhak Tuntut Pengendara yang Terobos Jalur hingga Terjadi Kecelakaan

Pengamat Sebut KAI Berhak Tuntut Pengendara yang Terobos Jalur hingga Terjadi Kecelakaan

Ilustrasi Pengendara motor melintas di Jalur Perlintasan Langsung KA-Disway/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kecelakaan tabrakan antara kereta api dan kendaraa lain di jalur perlintasan relatif cukup tinggi.

Berdasarkan data yang didapat dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) bahwa periode tahun 2018 hingga 2024 jumlah kecelakaan antara kereta dan pengguna jalan ada 1.959 kasus.

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Terjual Ratusan Ribu, KAI Ungkap Puncak Keberangkatan

Adapun rinciannya 1.688 kasus pada perlintasan KA yang dijaga dan sisanya 271 perlintasan tidak terjaga. Selain itu, jumlah korban mencapai 1.412 orang.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto memaparkan, penyebab kecelakaan ini terjadi karena kurangnya disiplin pengguna jalan lain dan ketidaktahuan cara melewati perlintasan kereta api baik yang dijaga maupun tidak (perlintasan resmi maupun liar).

BACA JUGA:KAI Ajak Anak Pejuang Kanker Bertualang di Hari Kanker Sedunia

"Pengendara tidak melihat kanan kiri ruang bebas rel KA bila mau melintasi JPL (Jalur Perlintasan Langsung). Ada palang pintu atau tidak seharusnya berhenti sejenak memastikan KA ada yang mau lewat atau tidak," ujarnya kepada Disway.id Kamis 29 Februari 2024.

Ia juga meminta untuk kendaraan berhenti melewati batas palang pintu ketika telah tertutup dan tidak menerobos saat palang pintu belum terbuka sempurna dan alarm masih berbunyi.

"Menerobos JPL pada saat palang pintu tertutup sempurna sebelum KA datang dalam Undang Undang No 23 tahun 2007 dan UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) terdapat kesamaan beleid keselamatan, yakni kendaraan apapun harus mendahulukan KA yang melintas," tandasnya.

BACA JUGA:PT KAI Klaim 394.421 Tiket KA Periode Lebaran 2024 Sudah Terjual

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan bahwa kereta api bukan menabrak kendaraan, tapi kendaraan tertemper kereta api, karena kereta api punya jalur sendiri di rel yang dilanggar kendaraan lain.

"Kereta api berhak menuntut kepada siapa saja yang menghalangi rel yang dilintasi, sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan sarana KA dan kerugian pelayanan," tukasnya.

"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas. Variabel-variabel yang tercermin dari kurangnya disiplin pengguna jalan lain merupakan embrio penyebab terjadinya kecelakaan," tutupnya.

(Sabrina Hutajulu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: