Viral! Bajay Nekat Masuk Tol Jakarta-Tangerang, Lebih Parahnya Lagi Lawan Arah

Viral! Bajay Nekat Masuk Tol Jakarta-Tangerang, Lebih Parahnya Lagi Lawan Arah

Viral! Bajay Nekat Masuk Tol Jakarta-Tangerang, Lebih Parahnya Lagi Lawan Arah-@tangkot24jam-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Ada kejadian viral di media sosial berupa video seorang pengemudi bajaj melanggar aturan dengan masuk ke jalan tol pada Minggu, 3 Maret 2024.

Video ini kemudian diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam dan menunjukkan seorang pengemudi bajaj melawan arah di jalan tol yang padat.

Kejadian bajaj masuk tol dan lawan arah itu diketahui terjadi di jalan tol Janger atau Jakarta-Tangerang beberapa waktu yang lalu.

Awalnya dalam video tengah terjadi kemacetan di Jalan Tol Janger, tapi saat itu tampak adanya kejanggalan yang terjadi.

BACA JUGA:Viral Parkir Mobil di Depan Stasiun Tugu Jogja Kena Getok Rp350 Ribu, Ini Penjelasan KAI

Pasalnya ada sebuah bajaj yang melintas di sela-sela kemacetan mobil di Jalan Tol Janger.

Sopir bajaj berwarna biru itu dengan santai mengendarai kendaraannya melaju di tengah keramaian kemacetan jalan tol.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Hal ini mengindikasikan bahwa bajaj sebagai kendaraan roda tiga seharusnya tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol.

BACA JUGA:Viral 2 Anak Perempuan Jadi Korban Perundungan Sesama Teman di Batam, Videonya Beredar Luas

Selain itu, tindakan melawan arah yang dilakukan oleh pengemudi bajaj juga sangat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan hukum Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6, setiap orang yang memasuki jalan tol tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 14 hari atau denda maksimal Rp 3.000.000,00.

Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, setiap orang yang melanggar aturan lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00.

Dalam kondisi lalu lintas yang padat, tindakan seperti ini tidak hanya dapat membahayakan diri pengemudi bajaj, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: