Vicky Prasetyo Bakal Laporkan Balik Kontraktor Terkait Dugaan Penipuan, Curhat Kasusnya Berdampak Pada Anak

Vicky Prasetyo Bakal Laporkan Balik Kontraktor Terkait Dugaan Penipuan, Curhat Kasusnya Berdampak Pada Anak

Vicky Prasetyo didampingi Sunan Kalijaga-Konferensi pers terkait dugaan kasus penipuan-Hasyim Ashari

Vicky Prasetyo dengan lantang membantah dituduh sebagai penipu proyek senilai Rp1,8 M yang dilaporkan oleh salah satu kontraktor ke Polres Karawang.

Vicky Prasetyo kemudian merasa apa yang dituduhkan kepadanya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan pihak kontraktor.

Padahal, pada salah satu klausul perjanjian menyebutkan Vicky bersedia membayar apabila semua progres pengerjaan proyek sudah rampung seluruhnya.

"Dari poin ini (perjanjian) tidak ada satu pun yang saya punya kewajiban buat membayar gitu, baik bayar per termin atau apapun itu yang saya kaget," ujar Vicky Prasetyo saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Selasa 5 Maret 2024.

Namun, pada faktanya ketika Vicky mengecek langsung proyek pembangunannya, justru tidak sesuai dengan yang ada pada perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Ternyata Gengster Pasar dan Aniaya Orang, Dipenjara saat Usia 16 Tahun

Termasuk diantaranya saluran drainase yang tidak berfungsi hingga lapangan hancur sampai harus dibongkar.

"Pertama tiba-tiba ada nilai 1,8 M itu dari mana, andai kata dari pekerjaan pun ya kita liat sesuai gak perbelanjaannya, hasil lapangan sekarang sudah tidak bisa digunakan dan harus dibongkar," ucapnya. 

"Sekarang saya meminta dan memohon kepada mereka lapangannya hancur udah tergenang. Ini drainasenya kesalahan, harusnya kita maunya kotak tapi malah bulat pakai pipa dan jadinya air mengendap di bawah," ujar Vicky.

Vicky dilaporkan oleh kontraktor yang diwakilkan Alex Safri Winando selaku kuasa hukum ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan Rp1,8 miliar.

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Vicky diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Alex Safri Winando menjelaskan bahwa pekerjaan yang dimulai sejak 12 September 2023 itu sudah rampung sekitar 50 persen.

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Ngaku Ditipu Kontraktor Hingga Melibatkan Polres Kerawang, Anak 'Sang Gladiator' Tak Mau Sekolah

Berdampak Pada Anak

Vicky menceritakan soal kondisi putrinya yang mengalami gangguan psikis akibat munculnya kabar penipuan proyek senilai Rp1,8 M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: