Ganjar Dilaporkan Diduga Terima Gratifikasi, Ahmad Sahroni: KPK Wajib Proses dan Transparan

Ganjar Dilaporkan Diduga Terima Gratifikasi, Ahmad Sahroni: KPK Wajib Proses dan Transparan

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menilai KPK punya kewajiban untuk memproses laporan IPW terkait dugaan Ganjar terima gratifikasi dari Bank Jateng-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Merespons Pernyataan Jimly Asshidiqie Soal Angket, Ganjar: Kami Tidak Menggertak!

BACA JUGA:Partai Ummat Dukung Ganjar Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

KPK Wajib Proses Laporan

Sahroni menilai bahwa laporan IPW terkait dugaan gratifikasi yang diterima Ganjar, wajib diproses oleh KPK.

Ia mendesak agar KPK transparan dalam kasus ini. Jika ada bukti-bukti mendukung, tak ada pengecualian.

"KPK juga wajib menerima dan memproses laporan dari siapapun, apabila ada bukti-bukti yang mendukung.

"Kalau ternyata bukti tak mencukupi sehingga laporan tak bisa dilanjut, ya diumumkan saja secara transparan," terangnya.

BACA JUGA:Kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Akan Bentuk Tim Bersama, TKN: Kami Juga Ingin Diajak

BACA JUGA:Persentasi Suara Anies dan Ganjar Turun Hari Ini di Situs KPU, Prabowo Tembus 58.77 Persen

Ganjar Dilaporkan ke KPK

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengklaim punya beberapa dugaan bukti untuk melaporkan Ganjar ke KPK.

Bukti-bukti itu disebutkan bahwa ada dugaan penerimaan gratifikasi atau suap oleh Direksi Bank Jateng, dengan modus 'cashback'.

Penerimaan itu disinyalir dikantongi dari perusahaan-perusahaan asuransi jaminan kredit kepada debitur Bank Jateng.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," papar Sugeng.

Sugeng menerangkan, nilai cashback itu diperkirakan mencapai 16 persen dari nilai premi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: