Ganjar Dilaporkan Diduga Terima Gratifikasi, Ahmad Sahroni: KPK Wajib Proses dan Transparan

Ganjar Dilaporkan Diduga Terima Gratifikasi, Ahmad Sahroni: KPK Wajib Proses dan Transparan

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menilai KPK punya kewajiban untuk memproses laporan IPW terkait dugaan Ganjar terima gratifikasi dari Bank Jateng-Disway.id/Anisha Aprilia-

Kemudian 16 persen itu dialokasikan kepada 3 pihak, di mana cashback 5,5 persen dialokasikan kepada kepala daerah yang diduga Ganjar.

"Cashback diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah, cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," terang Sugeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: