Ganjar Dilaporkan Diduga Terima Gratifikasi, Ahmad Sahroni: KPK Wajib Proses dan Transparan

Ganjar Dilaporkan Diduga Terima Gratifikasi, Ahmad Sahroni: KPK Wajib Proses dan Transparan

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menilai KPK punya kewajiban untuk memproses laporan IPW terkait dugaan Ganjar terima gratifikasi dari Bank Jateng-Disway.id/Anisha Aprilia-

Kemudian 16 persen itu dialokasikan kepada 3 pihak, di mana cashback 5,5 persen dialokasikan kepada kepala daerah yang diduga Ganjar.

"Cashback diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah, cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," terang Sugeng.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads