Merespons Pernyataan Jimly Asshidiqie Soal Angket, Ganjar: Kami Tidak Menggertak!
Capres Ganjar Pranowo -tangkapan layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ganjar Pranowo menekankan bahwa usulan hak angket untuk meretas kecurangan pada pemilu 2024 bukan hanya sebuah gertakan publik.
Hal tersebut disampaikan Mantan Gubernur Jawa Tengah itu guna merespons pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie yang menilai hak angket hanyalah untuk sebuah gertakan politik.
BACA JUGA:Partai Ummat Dukung Ganjar Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, wong dia warga negara kok, tapi kami tidak pernah menggertak, kami menyampaikan dengan cara yang biasa saja,” ujar Ganjar saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024.
Pria yang identik dengan rambut putihnya itu mengatakan, bahwa selain hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menggunakan rapat kerja bersama (raker) dengan penyelenggara pemilu.
Seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu cara untuk mengungkap kejanggalan pada proses pemilu 2024.
BACA JUGA:Kubu Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Akan Bentuk Tim Bersama, TKN: Kami Juga Ingin Diajak
"Angket boleh atau Raker Komisi II (DPR RI) saja deh, segera. Ketika melihat situasi seperti ini, DPR segera Raker aja dulu. Minimum Raker nanti kesimpulannya bisa apakah ke angket atau yang ke lain," tuturnya.
Pria Alumnus Universitas Gajah Mada itu merasa tidak keberatan jika ada sebagian pihak yang ingin menggulingkan hak angket.
Sebab, hal itu merupakan sebuah upaya untuk menseriusi adanya anomali dalam proses pemilu kemarin.
BACA JUGA:Persentasi Suara Anies dan Ganjar Turun Hari Ini di Situs KPU, Prabowo Tembus 58.77 Persen
"Kami tidak pernah tidak serius. Tapi biar saja kemudian, yang punya keinginan untuk angket agar berjalan, dan dinamikanya biar berjalan,"pungkasnya.
Sebelumnya pernyataan itu diutarakan oleh Jimly Ashidiqie, yang menyebut hak angket yang dicanangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03 hanyalah sebuah gertakan.
"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," ujarnya di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu 21 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: