Polri Tidak Tahan 7 PPLN Kuala Lumpur Kasus Pengurangan DPT Pemilu, Kenapa?
Ilustrasi: Pemilu dan Pilpres 2024-KPU -
"Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: