Polri Tidak Tahan 7 PPLN Kuala Lumpur Kasus Pengurangan DPT Pemilu, Kenapa?

Polri Tidak Tahan 7 PPLN Kuala Lumpur Kasus Pengurangan DPT Pemilu, Kenapa?

Ilustrasi: Pemilu dan Pilpres 2024-KPU -

"Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: