Kelab Malam dan Diskotik di Hotel Bintang 4 Tetap Buka Selama Ramadhan?

Kelab Malam dan Diskotik di Hotel Bintang 4 Tetap Buka Selama Ramadhan?

Ilustrasi suasana kelab malam di Jakarta.-Foursquare-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah menerbitkan Surat Edaran No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Surat Edaran itu mengatur jenis usaha dan jam operasional selama bulan Ramadhan dengan tujuan menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengungkapkan, ada jenis usaha atau subjenis usaha tertentu yang wajib tutup dalam surat edaran tersebut.

BACA JUGA:Harga Daging Ayam Melonjak Jelang Ramadhan

Adapun penutupan usaha yaitu mulai pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan hingga tiga hari Idul Fitri 2024.

"Hari pertama bulan suci Ramadhan, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari Raya Idulfitri, serta malam Nuzulul Qur’an," katanya dalam keteranganya dikutip, Minggu 10 Maret 2024.

Usaha pariwisata yang wajib tutup dari satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idulfitri meliputi kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, dan bar/rumah minum. 

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan lima.

Dengan demikian, kelab malam dan diakotik di hotel bintang 4 dan 5 masih tetap bisa buka sebagaimana perizinannya.

BACA JUGA:Masjid Istiqlal Sediakan Parkir Motor untuk Ribuan Jamaah yang Akan Laksanakan Salat Tarawih Ramadhan 202

Andhika menjelaskan bahwa kelab malam dan diskotek yang terletak di area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial dapat beroperasi dengan waktu tertentu. 

Selain itu, surat edaran juga memuat aturan bahwa ada Industri pariwisata dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian.

Di antaranya karaoke eksekutif dan pub yang beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB. 

Sedangkan untuk karaoke keluarga, kegiatan usaha dapat berlangsung dari pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: