Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Ramadhan 2024
Maklumat atau imbauan untuk tidak melakukan sesuatu hal yang kurang baik selama bulan Ramadhan 2024 dikeluarkan Kapolda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Maklumat atau imbauan untuk tidak melakukan sesuatu hal yang kurang baik selama bulan Ramadhan 2024 dikeluarkan Kapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan maklumat dengan Nomor: Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2024 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadan 1445 H/2024 M guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diungkapkannya, dalam maklumat itu pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa pada bulan Ramadan ini dapat berjalan aman dan nyaman.
BACA JUGA:Gus Baha Ungkap Keutamaan Ramadhan, Ternyata Puasa Membuat Orang Lebih Kuat
"Mari kita sama-sama menjaga jelang Ibadah Puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik," tutur dia.
Berikut isi maklumat Ramadhan 2024 dari Kapolda Metro Jaya :
1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, makan dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan
BACA JUGA:Gembong Narkoba Freddy Pratama Diduga Sembunyi di Hutan Thailand
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: