Waduh! Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR Tahun Ini, Kenapa?

Waduh! Kades dan Perangkat Desa Tak Dapat THR Tahun Ini, Kenapa?

Ilustrasi uang-Unsplash/ Mufid Majnun-Unsplash/ Mufid Majnun

2. PPPK (honorer yang sudah diangkat jadi PPPK mereka berhak menerima)

BACA JUGA:Jabatan Kades 8 Tahun Disetujui Bakal Dibawa ke Paripurna DPR Terkait Revisi UU Desa

3. Anggota Polri

4. Pejabat negara

5. Wakil Menteri

6. Staf khusus di lingkungan K/L

7. Dewan Pengawas KPK

8. Pimpinan dan Anggota DPRD

9. hakim ad hoc

10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non Aparatur Sipil Negara LNS

11. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada BLU

12. Pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada lembaga penyiaran publik

BACA JUGA:Wow! Mantan Kades Seluruh Indonesia Sepakat Dukung AMIN

13. pegawai non aparatur sipil negara pada Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

14. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: