Gawat, Sindikat TPPO di Apartemen Kalibata City Berangkatkan Korban Pakai Visa Ziarah
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers penangkapan satu tersangka pelaku human trafficking di Kalibata City, Senin 18 Maret 2024-Fajar Ilman-
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana maksimal 10 dan 15 tahun penjara.
(Fajar Ilman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: