Mangkir, Rian Mahendra Sempat Sesumbar Tak Sabar Dipanggil Penyidik Polda Metro: Pengin Banget!

Mangkir, Rian Mahendra Sempat Sesumbar Tak Sabar Dipanggil Penyidik Polda Metro: Pengin Banget!

Rian Mahendra saat gelar pernyataan secara live TikTok-tangkapan layar youtube @kawanbus-

Kabar tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum PO Sembodo Khairul Imam.

Imam mengatakan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Rian Mahendra.

"Pihak penyidik kepolisian infonya sudah memanggil saudara terlapor RM, akan tetapi terlapor belum datang.

"Pihak penyidik akan mengirim kembali surat panggilan terhadap terlapor RM," terangnya saat dihubungi, dikutip Selasa, 19 Maret 2023.

Seperti diketahui pemilik PO Sembodo, Bambang Hadi Winarto melaporkan Rian Mahendra atas dugaan penipuan dan penggelapan Pasal 378.

BACA JUGA:Instagram Rian Mahendra OFF 2 Bulan Ditengah Isu Tuntutan Hukum, Kabur?

Laporan polisi tertuang dalam LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ter tanggal 16 November 2023.

Dalam laporan polisi itu dijelaskan Rian Mahendra diduga merugikan perusahaan sebesar Rp 1,2 miliar.

"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP, yang terjadi di JL WARUNG BUNCIT RAYA NO. 38 A, RT 11, RW 07, TITIK KOORDINAT JAKARTA SELATAN KALIBATA, PANCORAN, KOTA JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, 26 MEI 2023, dengan Terlapor atas nama RIAN MAHENDRA, atas nama DEVI MARISA SURYANI," demikian bunyi laporan polisi tersebut.

PO Sembodo menjelaskan sempat terjadi kesepakatan dengan Rian Mahendra di awal PO MTI berdiri.

Kesepakatan itu PO Sembodo dijanjikan saham sebesar 49 persen dan iming-iming keuntungan Rp 60 juta/unit per bulan.

Keuntungan itu didapat setelah PO Sembodo menyerahkan 4 unit bus, yang kini sudah ditarik kembali.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa Pada tanggal 25 Mei 2023 terlapor yang diketahui adalah pemilik PT Mahendra Transport Indonesia yang menawarkan pelapor untuk bekerjasama dalam hal pendanaan Angkutan kendaraan bus. Dimana tertapor menjanjikan / mengiming-imingi keuntungan dengan pemasukan 60 juta/ unit dari modal yang diberikan," lanjut surat tersebut.

BACA JUGA:Terima LP terhadap Rian Mahendra, Polisi Dalami Dugaan Penipuannya

Akte Perusahaan PO MTI Dipertanyakan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads