Taufik Zoelkifli DPRD DKI Sebut Pemenang Pilkada 50 Persen Plus 1
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik Zoelkifli terlihat sedang memaparkan penjelasan saat rapat.-mtaufikzoelkifli-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Anggota Komisi B DPRD DKI JAKARTA Mohammad Taufik Zoelkifli menyoroti polemik terkait pemilihan Gubernur JAKARTA yang sedang ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, isu yang berkembang adalah pilkada Jakarta terjadi hanya satu putaran.
Menurut Taufik Zoelkifli, Pilkada DKI bukan satu putaran. Tetapi berdasarkan sepengetahuannya, bahwa hasil rapat tingkat 1 DPR itu tetap mengacu pada UU 29/2007. Yaitu pemenang Pilkada adalah 50 persen plus 1.
BACA JUGA:Pemerintah Inginkan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada
"Yang saya ketahui sih bukan satu putaran ya. Tetapi menjadi sama seperti Undang-Undang (UU) sebelumnya, yaitu UU No. 29 tahun 2007 tentang Jakarta," ujarnya kepada Disway.id, Selasa, 19 Maret 2024.
Artinya jika di bawah 50 persen plus 1, maka harus terjadi dua putaran. Namun, bisa saja terjadi satu putaran jika ada salah satu paslon sudah melebihi batas 50 persen plus 1.
Pria Alumnus Universitas Indonesia itu menegaskan, penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dipilih secara langsung melalui Pilkada.
"Harus meraih 50% +1, baru dinyatakan menang. Kalau dibawah itu, berarti kan nantinya bisa 2 putaran kalau gitu," tukasnya.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) RUU DKI sempat sepakat bahwa perubahan syarat kemenangan Pilkada DKJ yang hanya membutuhkan suara terbanyak. Tidak perlu mendapatkan 50% +1 suara.
BACA JUGA:Sambut Koalisi Perubahan di Pilkada Jakarta 2024, PKS: Searah!
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang menyatakan, usulan untuk pemilihan gubernur DKJ satu putaran melibatkan UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lainnya.
Suhahajar menegaskan, syarat memenangkan jabatan Gubernur DKJ hanya memperoleh suara terbanyak, dan tidak lagi menjadi syarat 50% + 1.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," terang Suhajar, dikutip pada Selasa 19 Maret 2024. (Candra Pratama)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: