Cara Mendaftar Penitipan Sepeda Motor Gratis di Polres Saat Mudik

Cara Mendaftar Penitipan Sepeda Motor Gratis di Polres Saat Mudik

Cara Mendaftar Penitipan Sepeda Motor Gratis di Polres Saat Mudik-Freepik.com-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jelang mudik lebaran 2024, pihak Kepolisian memberikan layanan titip motor gatis di Polres terdekat untuk para masyarakat.

Salah satunya Polres Metro Depok akan menyediakan pelayanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi warga Depok yang ingin berpergian saat libur munggahan atau saat mudik Idul Fitri 2024 ini dapat menitipkan ke Mapolres.

BACA JUGA:Mudik Gratis BRI 2024 Kembali Dibuka, Pendaftaran akan Ditutup Besok

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, pelayanan ini tujuannya agar pemudik yang ingin berpergian bisa merasa tenang untuk meninggalkan kendaraannya. 

Dia menyebut layanan ini termasuk salah satu program Kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menghimbau khususnya ke masyarakat Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik, alasan utamanya karena memiliki resiko lebih tinggi terlibat Lakalantas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh,” ungkap Arya dalam keterangannya, Jumat 8 Maret 2024.

BACA JUGA:PELNI Bagikan 13 ribu Tiket Kapal Mudik Gratis di Seluruh Indonesia, Cek dan Jadwal Pendaftaran

Cara daftar penitipan sepeda motor gratis di Polres

Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotornya di Polres Metro Depok atau Polsek Terdekat dengan menghubungi Nomor Layanan Hotline 0852-1822-9912 dan call centre 110.


Penitipan sepeda motor gratis saat mudik lebaran 2024 di Polres Depok-dok Tribratanews-

“Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline,” tuturnya.

Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H 7 Lebaran. 

BACA JUGA:Goodyear eXpressTyres, Layanan Ban Goodyear Sambut Mudik Lebaran 2024

Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipannya, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads