Klakson Telolet Resmi 'Haram' Digunakan Bus AKAP-Pariwisata Usai Bocah Terlindas di Merak

Klakson Telolet Resmi 'Haram' Digunakan Bus AKAP-Pariwisata Usai Bocah Terlindas di Merak

Klakson telolet kini resmi haram digunakan kaum muslimin-Ilustrasi/bus telolet/NTMC Polri-

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," bebernya dalam keterangan resmi.

Dijelaskan, penggunaan klakson sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Daton meminta pihak penguji agar tidak meloloskan bus-bus yang sudah dilengkapi dengan klakson telolet.

BACA JUGA:Rian Mahendra Miris Banyak Bocil Telolet Basuri yang Makin Meresahkan Maksa Driver Bunyikan Klakson: 'Jangan Diturutin!'

Bagi yang tetap melanggar maka akan dikenakan biaya denda sebesar Rp 500 ribu.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 69. Adapun aturan bunyi klakson dibatasi hanya 83 hingga 118 desibel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads