16 Demonstran yang Diamankan PMJ Dipulangkan

16 Demonstran yang Diamankan PMJ Dipulangkan

Para demonstran yang diamankan Polda Metro Jaya disebut telah dipulangkan saat ini.-Fajar-

JAKARTA, DISWAY.ID - Para demonstran yang diamankan Polda Metro Jaya telah dipulangkan saat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan seluruh demonstran itu dipulangkan usai rampung diperiksa.

"Pemeriksaan dan pendalaman sudah selesai terhadap 16 orang yang dilakukan pemeriksaan. sudah kembali," katanya kepada awak media, Rabu 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Suara Kurang dari 4%, PPP: Kami Terkejut!

Dituturkannya, sebanyak 16 demonstran yang diamankan pihaknya saat aksi di Gedung DPR RI dan KPU hingga malam hari kemarin (19/3).

"Data yang ada di kami adalah 16, 16 orang yang dilakukan pemeriksaan. 8 orang yang kami dalami untuk menjelaskan peristiwa ada di DPR RI. 8 orang lagi untuk menjelaskan peristiwa yang ada di KPU RI. Aksi unjuk rasa yang berlangsung kemarin," tuturnya.

Diungkapkannya, mereka diamankan lantaran sudah diimbau oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat pada malam hari untuk membubarkan diri.

"Ada perusakan fasilitas umum dilakukan upaya imbauan berkali kali oleh Kapolres Metro Jakpus. Jam 19 jam 20 dilakukan imbauan secara persuasif sehingga akhirnya dilakukan pembubaran oleh Polda Metro Jaya sekitar jam 21:30 WIB," ungkapnya.

Dijelaskannya, mereka diamankan untuk diperiksa terkait peran para demonstran itu.

BACA JUGA:Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Gelar Pertemuan Strategis: Menanti Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Ditegaskannya, demo merupakan hak setiap warga negara. Namun pelaksanaannya harus tertib dan juga tidak ganggu kepentingan masyarakat. 

"Kenapa dibubarkan secara persuasif, Karena keamanan dan ketertiban sudah mulai terganggu," jelasnya. 

Pihaknya berharap demonstran mematuhi Undang-undang terkait batas waktu menyampaikan pendapat ialah pukul 18:00 WIB.

"Jadi mohon koordinator dan PA aksi melaksanakan kesepakatan yang sudah dilakukan dengan petugas di lapangan. Perbedaan pendapat hal wajar, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: