Suara Kurang dari 4%, PPP: Kami Terkejut!
Achmad Baidowi membenarkan jika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bakal menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD terkait revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY. ID -- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi merasa terkejut dengan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keterkejutan tersebut, karena diklaimnya tidak sesuai dengan data internal PPP.
Meski begitu, Awie tetap menghormati proses yang ada di KPU secara berjenjang yang telah dilakukan. Namun, akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran Gelar Pertemuan Strategis: Menanti Pengumuman Hasil Pemilu 2024
BACA JUGA:Jelang Pengumuman KPU, Anies-Cak Imin War Takjil di Pasar Benhil
“Protes protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur Undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada awak media di Gedung KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.
Dalam gugatannya ke MK, pihak PPP ingin mengembalikan suaranya yang hilang.
“Menurut kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen.Tetapi itu Hitungan kami,” tutur Awie.
Pria Alumnus UIN Sunan Kalijaga itu menegaskan, data-data yang dikumpulkan sangat lengkap.
Jika nanti menggugat ke MK, maka bukti-bukti tersebut akan dilampirkan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini.Tetapi kenyataan harus diterima kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Awie mengungkapkan, berdasarkan data perolehan suara PPP partainya sekitar 4,04. Tidak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: