Surat Internal Picu Polemik, DPW PPP Se-Indonesia Siapkan Langkah Hukum
Desakan Copot Sekjen Menguat, Konflik Internal PPP Makin Panas---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedang diselimuti ketegangan yang kian meningkat usai sejumlah kader daerah dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum.
Langkah hukum rencananya akan dilayangkan terhadap Sekretaris Jenderal Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto.
Langkah ini muncul setelah polemik terkait ketidakaktifan keduanya, serta beredarnya sejumlah surat internal yang dinilai memicu kegaduhan di dalam partai.
Kondisi tersebut bahkan disebut-sebut mengganggu stabilitas organisasi secara keseluruhan.
BACA JUGA:Desakan Publik Kian Kuat, Menteri PPPA: Penindakan Kasus Pelecehan Mahasiswa FH UI Ada di Kampus
Kader Daerah Siapkan Gugatan Perdata
Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara, Rachmawati Badallah, mengungkapkan bahwa para pengurus wilayah saat ini tengah mematangkan rencana gugatan perdata.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk akumulasi kekecewaan kader daerah terhadap dinamika yang terjadi di tingkat pusat.
“Ketua-ketua wilayah saat ini sedang mempersiapkan gugatan perdata terhadap Sekjen dan Waketum. Ini merupakan respons atas munculnya surat-surat yang justru menimbulkan kegaduhan di internal partai,” ujar Rachmawati, Sabtu 18 April 2026.
Ia menambahkan, proses penyusunan gugatan masih dilakukan oleh tim hukum yang mewakili DPW PPP dari berbagai daerah.
Koordinasi intensif terus berjalan untuk memastikan dasar hukum yang kuat sebelum gugatan resmi didaftarkan.
BACA JUGA:Tunjangan PPPK NTB Cair, Ini Jadwal Pasti dan Bank Penyalurnya
Gugatan Akan Diajukan ke Dua Pengadilan
Rachmawati menjelaskan, rencana gugatan akan diajukan ke dua pengadilan negeri sesuai domisili masing-masing pihak.
Gugatan terhadap Taj Yasin akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Semarang
Gugatan terhadap Agus Suparmanto akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: